Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Balikpapan secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai ketentuan layanan informasi publik Bawaslu.
1. Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui:
- Datang langsung ke layanan PPID Bawaslu Kota Balikpapan;
- Surat;
- Email;
- Website PPID;
- Telepon atau media elektronik lainnya yang disediakan.
2. Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM atau identitas lainnya). Untuk badan hukum, melampirkan dokumen legalitas lembaga.
3. Verifikasi Permohonan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh pemohon.
4. Registrasi Permohonan
Apabila persyaratan telah lengkap, petugas PPID melakukan registrasi permohonan dan mencatatnya dalam register layanan informasi publik.
5. Pemberian Bukti Permohonan
Pemohon menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima oleh PPID.
6. Proses Penyediaan Informasi
PPID melakukan penelusuran, pengumpulan, dan pengujian informasi yang dimohonkan untuk menentukan apakah informasi dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan.
7. Pemberitahuan Tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
8. Penyerahan Informasi
Pemohon menerima:
- Informasi yang dimohonkan; atau
- Surat keputusan penolakan apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan
Alur Singkat
Pemohon Mengajukan Permohonan → Mengisi Formulir & Melampirkan Identitas → Verifikasi Petugas → Registrasi Permohonan → Menerima Bukti Permohonan → Proses Penyediaan Informasi → Pemberitahuan Tertulis → Informasi Diberikan / Ditolak.
