Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik yang merasa tidak puas atas pelayanan atau keputusan PPID Bawaslu Kota Balikpapan berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


Tahapan Pengajuan Keberatan

1. Mengajukan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis atau keputusan PPID terkait permohonan informasi publik.


2. Menyampaikan Formulir atau Surat Keberatan

Keberatan dapat disampaikan melalui:

  1. Surat tertulis;
  2. Email;
  3. Telepon;
  4. Datang langsung ke layanan PPID Bawaslu Kota Balikpapan.


3. Menerima Bukti Pengajuan Keberatan

Petugas layanan informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.


4. Pemeriksaan oleh Atasan PPID

Atasan PPID akan memeriksa dan menelaah keberatan yang diajukan serta meminta penjelasan dari PPID apabila diperlukan.


5. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat dalam register keberatan.


6. Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak;
  2. Informasi tidak disediakan;
  3. Permohonan tidak ditanggapi;
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan;
  5. Permohonan tidak dikabulkan;
  6. Dikenakan biaya yang tidak wajar; atau
  7. Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.


Alur Singkat

Permohonan Informasi → Keputusan PPID → Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID → Tanggapan Atasan PPID → (Jika Tidak Puas) Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.