Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Balikpapan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada marakat secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel. PPID dibentuk sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipati.
Adapun yang mendasari tidak adanya PPID Pelaksana di dalam struktur PPID Bawaslu adalah sebagai berikut:
- Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
- Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Petugas Layanan Informasi :
- Abhisty Muthia Sari, S.Pd.
- Angel Putriana Sianipar, S.H.
- Devi Damayanti, S.E.
- Dwi Anita Rahmawati, S.E
- Fanny Wardana, S.E.
- Juivan Palullungan
- Kiki Dian Verawati Simanullang, S.H.
- Muhammad Afrizal Arsyad, S.Kom.
- Mukti Noviani, S.IP.
- Ningsiyatun Hasanah, S.E.
- Nurhasanah
- Nurul Huda
- Ambar Trisnaputra, S.Kom
- Ristika Yulianti, A.Md.
- Rizki Rahmat Saputra, A.Md.
- Surya Admaja
- Tomy Gunawan
- Vionita Dwi Anggiri