Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Balikpapan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada marakat secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel. PPID dibentuk sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipati.
