Layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Bawaslu Kota Balikpapan tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik tanpa dikenakan biaya layanan apa pun. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan PPID Bawaslu secara nasional.
Namun, apabila pemohon membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), maka:
- Biaya fotokopi atau penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon.
- Untuk dokumen digital (softcopy), pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri apabila diperlukan.
Maklumat Biaya Layanan PPID Bawaslu Kota Balikpapan
Biaya layanan informasi publik pada PPID Bawaslu Kota Balikpapan adalah GRATIS (Rp0,-).
Pemohon informasi hanya menanggung biaya penggandaan atau pencetakan dokumen apabila meminta salinan fisik informasi yang dibutuhkan.
