Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Apabila pemohon informasi publik tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID Bawaslu Kota Balikpapan, maka penyelesaian dilakukan melalui tahapan keberatan dan sengketa informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


1. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak.
  2. Informasi tidak diberikan sesuai permintaan.
  3. Tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  4. Biaya atau cara penyampaian informasi tidak sesuai ketentuan.
  5. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.


2. Batas Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis atau keputusan PPID.


3. Cara Mengajukan Keberatan

Pemohon dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui:

  1. Surat tertulis;
  2. Email;
  3. Telepon;
  4. Datang langsung ke layanan PPID Bawaslu Kota Balikpapan.


4. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.


5. Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.


6. Proses di Komisi Informasi

Komisi Informasi akan menyelesaikan sengketa melalui:

  1. Mediasi; dan/atau
  2. Ajudikasi nonlitigasi

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Alur Singkat

Permohonan Informasi → Keputusan PPID → Keberatan ke Atasan PPID (maks. 30 hari kerja) → Tanggapan Atasan PPID (maks. 30 hari kerja) → Sengketa ke Komisi Informasi (maks. 14 hari kerja) → Mediasi/Ajudikasi → Putusan