Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan

Mengacu pada standar layanan PPID Bawaslu, layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja (Senin–Jumat) dengan waktu pelayanan sebagai berikut:

  1. Senin – Kamis: 09.00 – 15.00 WITA
  2. Jumat: 09.00 – 11.30 WITA (menyesuaikan waktu istirahat dan ibadah Jumat)
  3. Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup


Maklumat Waktu Layanan

PPID Bawaslu Kota Balikpapan melayani permohonan informasi publik pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Permohonan informasi yang diterima di luar jam kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dicantumkan pada website, banner, atau standar pelayanan, dapat ditulis:


HariJam Layanan
Senin – Kamis09.00 – 15.00 WITA
Jumat09.00 – 11.30 WITA
Sabtu – Minggu / Hari LiburTutup


Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung maupun melalui layanan PPID elektronik Bawaslu.