Mengacu pada standar layanan PPID Bawaslu, layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja (Senin–Jumat) dengan waktu pelayanan sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 09.00 – 15.00 WITA
- Jumat: 09.00 – 11.30 WITA (menyesuaikan waktu istirahat dan ibadah Jumat)
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Maklumat Waktu Layanan
PPID Bawaslu Kota Balikpapan melayani permohonan informasi publik pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Permohonan informasi yang diterima di luar jam kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dicantumkan pada website, banner, atau standar pelayanan, dapat ditulis:
| HariJam Layanan | |
| Senin – Kamis | 09.00 – 15.00 WITA |
| Jumat | 09.00 – 11.30 WITA |
| Sabtu – Minggu / Hari Libur | Tutup |
Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung maupun melalui layanan PPID elektronik Bawaslu.
